Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Mengisi SPT Tahunan
Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan terus menghimbau agar semua wajib pajak melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2018 Konsultan Pajak Jakarta, lewat dari tanggal tersebut, maka otomatis wajib pajak akan dikenakan sanksi denda.
Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab dan melek pajak, Anda tentunya ingin melaporkan SPT Tahunan Anda lebih awal dari tanggal akhir, 31 Maret 2018, sayangnya Anda tidak tahu apa saja berkas atau data yang perlu Anda persiapkan untuk diupload secara online atau dibawa ke KPP.
SPT merupakan saran pelaporan pajak yang isinya antara lain penghasilan, rugi dan laba, biaya maupun pajak yang terutang baik itu kredit pajak, harta, kewajiban dan maupun lainnya di mana persyaratannya telah diatur menurut peraturan perpajakan. Sudah jadi kegiatan yang rutin tiap awal tahun, wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan untuk mempersiapkan semua data isian SPT Tahunan supaya proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melapor SPT Tahunan:
Berkas Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk wajib pajak orang pribadi yang kerjanya adalah karyawan, pasti tiap gajian akan mendapatkan keterangan bukti pemotongan pajak PPh berdasarkan pasal 21. Setiap pemberi kerja baik itu instansi pemerintah maupun perusahaan diwajibkan untuk memberikan bukti potong pajak penghasilan berdasrkan pasal 21, baik itu yang siatnya final maupun tidak final, di atas pajak yang sudah dipotongnya selambat-lambbatnya dilakukan 31 Januari di tahun berikutnya.
Sedangkan wajib pajak pribadi orang yang membuka usaha, diwajibkan untuk membuat rekapitulasi dari pendapatan tahunannya. Bila yang bersangkutan mangkir, maka akan dikenakan sanksi.
Berkas Untuk Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan yaitu laporan keuangan, minimal neraca atau laporan laba dan rugi. Dari kedua dokumen tersebut, mendasari pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan, di mana laporan keuangan yang ada merupakan jenis laporan keuangan berdasarkan komersial yakni laporan keuangan yang telah disusun melalui pernyataan standar akuntansi keuangan maupun Information Financial Reporting System.