Pengertian dan Pengenalan Wajib Pajak Untuk Orang Pribadi

Pengertian dan Pengenalan Wajib Pajak Untuk Orang Pribadi

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan berbudi luhur tidak semua orang mengetahui tentang pajak, bahkan mengetahui jika wajib pajak untuk orang pribadi itu terbagi dua macam yakni wajib pajak dengan subjek di dalam negeri dan wajib pajak dengan subjek di luar negeri Konsultan Pajak Jakarta.

Wajib Pajak Pribadi Subjek Pajaknya Di Dalam Negeri

Menurut Undang-undang mengenai pajak penghasilan atau PPh tahun 2008 Nomor 36 mengatakan jika wajib pajak yang ditunjukkan untuk orang pribadi adalah orang pribadi yang menetap di Indonesia mupun orang yang menetap di Indonesia selama 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, terakhir adalah orang pribadi yang selama 12 bulan pajak tinggal di Indonesia dan memiliki niatan untuk menetap selamanya di Indonesia.

Wajib Pajak Pribadi Subjek Pajaknya Ada Di Luar Negeri

Menurut Undang-undang yang sama nomor 36 menyebutkan jika wajib pajak yang mengatur orang pribadi dengan subjek tinggal di luar negeri adalah

  • Orang pribadi yang tidak menetap atau tinggal di Indonesia lebih lama dari 183 hari dalam waktu 12 bulan yang masih menjalankan atau melakukan kegiatan usaha tetap di dalam negeri
  • Serta orang pribadi yang menetap di luar negeri selama 183 hari dari jangka waktu 1 tahun namun tetap menerima penghasilan dari hasil usaha di Indonesia, meskipun usaha yang berjalan bukanlah usaha tetap.

Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak Untuk Orang Pribadi?

Setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan semua penghasilannya melalui SPT Tahunan, caranya dengan memanfaatkan sistem self-assessment. Yang dimaksud dengan SPT Tahunan merupakan surat yang dipakai oleh semua wajib pajak untuk melaporkan semua perhitungan dan maupun pembayaran pajak, baik itu objek pajak atau bukan objek pajak atau harga dan kewajiban yang sudah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang pajak dalam bagian tahun pajak.

Ada pun pengertian self-assenssment merupakan proses pemungutan pajak yang mana akan memberikan wewenang, tanggung jawab, kepercayaan pada wajib pajak untuk memperhitungkan, membayar dan juga melaporkan sendiri besar kecilnya pajak yang mesti dibayarkan.

Comments are closed.