6 Tahapan Pendirian PT Atau CV
Sekilas pekerjaan Jasa Pemeriksaan Pajak tampaklah mudah padahal bila ditilik lebih seksama ada banyak bagian atau tugas yang mereka kerjakan. Kondisi tersebut terjadi karena banyak sekali berkas pendaftaran yang harus diurus ke berbagai instansi terkait. Masing-masing surat izin juga memiliki berkas persyaratan yang berbeda-beda.
- Checking Nama PT CV
Langkah pertama yang harus kamu perhatikan ketika mendirikan PT CV adalah pemberian nama. Nama yang kamu berikan usahakan tidak sama dengan nama PT CV yang sudah ada. Proses pengecekan nama PT CV wajib dilakukan karena setiap hari ada saja PT atau CV baru yang berhasil didaftarkan.
- Pengurusan dan Penandatanganan Akta Notaris
Setelah kamu mengetahui nama PT CV yang cocok langkah selanjutnya adalah mengurus dan menandatangani akta notaris. Akta pendirian dan pengesahan perusahaan entah sebagai PT maupun CV.
- Pengurusan Surat Keterangan dari Kemenkumham
Yakin masih menolak kontrak kerja sama dari jasa pembuatan PT CV Jakarta? Padahal ada banyak sekali berkas perizinan yang harus kamu urus salah satunya surat keterangan dari Kemenkumham. Proses pengurusan izin oleh jasa profesional jauh lebih fleksibel dan efisien.
- Pembuatan NPWP BU
Dokumen lain yang juga wajib kamu urus adalah NPWP. Nomor yang tertera pada NPWP akan menjadi variabel pembayaran tagihan pajak milik perusahaan.
- Pengurusan NIB
Benarkah kamu sudah mengurus semua perizinan yang dibutuhkan untuk pendirian PT CV? Selain beberapa surat izin yang telah kami jelaskan sebelumnya, ada juga yang dikenal sebagai NIB. NIB merupakan identitas yang diberikan pemerintah terhadap pengusaha/pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai bidangnya masing-masing.
- Pembuatan SIUP
Apakah PT CV yang kamu dirikan bergerak di sektor perdagangan? Jika jawabannya ya maka kamu memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP. Surat izin ini diterbitkan oleh Pemda/Pemkot atas pertimbangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Ternyata ada banyak sekali hal yang harus kamu urus agar dapat mendirikan PT CV. Bila tidak mampu untuk mengurusnya secara personal tidak perlu sungkan untuk meminta bantuan dari tenaga kerja ahli.